Revisi Regulasi Internship Dokter: Batas Jam Kerja 40 Jam/Minggu dan Cuti 10 Hari
Kementerian Kesehatan RI secara resmi melanjutkan perubahan besar terhadap tata kelola program pendidikan profesi dokter internsip di Indonesia, mulai berlaku pada Mei 2026. Revisi ini merupakan respons langsung terhadap berbagai insiden kelelahan dan tekanan kerja yang dialami para peserta internship, termasuk beberapa kasus tragic yang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dokter muda di rumah sakit.
Latar Belakang: Evaluasi Setelah Kasus-Kasus Tragis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi.ldquo;Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” tegas Menkes Budi dalam konferensi pers di Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5).
Untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan transparan, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PAPDI, serta Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Investigasi dilakukan dengan mendengarkan langsung keterangan peserta internship, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga almarhum.
4 Poin Revisi Utama
1. Batas Jam Kerja 40 Jam per Minggu
Pengaturan jam kerja peserta internship diperjelas dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak diperbolehkan dipadatkan atau dirapel. Langkah ini untuk memastikan dokter muda tidak mengalami tekanan akibat pola kerja yang tidak manusiawi selama masa pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit.
2. Larangan Menggantikan Dokter Organik
Kemenkes menegaskan bahwa peserta internship bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Peserta internship wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat pengawalan ketat dari supervisor.
3. Hak Cuti Meningkat Jadi 10 Hari
Hak cuti peserta internship ditingkatkan dari empat hari menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban mengganti masa internship. Peserta juga tetap dapat memperoleh cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memperpanjang masa internsip selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi.
4. Evaluasi Remunerasi dan Bantuan Biaya Hidup
Pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship. Bantuan Biaya Hidup (BBH) dari Kemenkes selama ini sudah diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda-beda antar wilayah. Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana internship.
Penegakan dan Pemantauan
Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap tata laksana kasus-kasus yang masih dalam proses penanganan serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta internship melalui program Cek Kesehatan Gratis sebanyak dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
ldquo;Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” tutup Menkes Budi.
Bagi calon dokter dan mahasiswa kedokteran yang tengah mempersiapkan diri untuk program internship, kabar ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah mulai serius melindungi hak dan kesejahteraan dokter muda Indonesia.
Akses materi lengkap, tryout, dan video belajar di satu aplikasi


