Kementerian Kesehatan memberikan tenggat waktu satu pekan bagi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk menyelesaikan audit medis terkait kasus kematian dokter internship dr Myta Aprilia Azmi di Jambi. Hasil audit ini akan menjadi dasar pertimbangan pemberian sanksi bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran profesi.
Kronologi Singkat Kasus
dr Myta Aprilia Azmi merupakan seorang dokter internship yang bertugas di fasilitas kesehatan di Jambi. Saat menjalani masa internship, dr Myta diketahui jatuh sakit dan hanya menerima perawatan berupa infus atas permintaan pribadi, tidak memperoleh penanganan sebagaimana pasien pada umumnya.
Ketika kondisi memburuk dan perlu dirujuk ke rumah sakit lain, RSUD Daud Arif Kuala Tungkal tidak menyediakan ambulans yang seharusnya difasilitasi. Akhirnya dr Myta dan keluarganya harus menggunakan kendaraan pribadi dengan bekal oksigen sederhana untuk menuju ke RSUD Raden Mattaher Jambi.
Dalam perjalanan tersebut, kondisi dr Myta terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Opsi Sanksi yang Sedang Dipertimbangkan
Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, menegaskan bahwa pemerintah membuka opsi pembekuan Surat Izin Praktik (SIP) hingga Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi ini dapat dijatuhkan berdasarkan rekomendasi dari penilaian MDP dan KKI.
"Nah ini yang nanti pendalamannya melalui audit medis. Untuk membuktikan apakah sesuai indikasi atau tidak," jelas Rudi dalam konferensi pers pada Kamis (7/5/2026).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa pemerintah akan menyampaikan kesimpulan hasil audit medis melalui konferensi pers dalam waktu dekat. Namun hasil audit secara detail tidak bisa dibuka ke publik karena bersifat rahasia dan confidential.
Implikasi untuk Mahasiswa Kedokteran Gigi
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi mahasiswa kedokteran gigi dan dokter muda yang sedang atau akan menjalani program internship. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Hak Fasilitas yang Layak: Dokter internship berhak memperoleh perlindungan dan fasilitas yang memadai selama menjalankan tugas, termasuk akses ambulans saat kondisi darurat.
- Mekanisme Pelaporan: Setiap keluhan terkait kondisi kerja harus dilaporkan melalui jalur yang benar agar dapat ditindaklanjuti secara institusional.
- Audit Profesi: Sistem audit MDP的存在 menjadi checks and balances bagi praktik kedokteran, termasuk untuk dokter internship.
Tanggapan Pemerintah
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kemenkes, Yuli Farianti, menyatakan bahwa sanksi teguran keras telah diberikan kepada pihak yang terkait, dan yang bersangkutan diwajibkan mengikuti audit MDP.
"Kalau nanti dalam audit dilakukan adanya pelanggaran profesi, nanti konsil kesehatan MDP akan memberikan rekomendasi dan KKI yang akan melakukan sesuai dengan apa yang ditemukan," tegas Yuli.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan dokter internship di Indonesia, sehingga insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. Terutama bagi mahasiswa kedokteran yang tengah mempersiapkan diri untuk UKMP2DG dan UKOMNAS PPDG, memahami dinamika perlindungan tenaga medis internship menjadi bagian penting dari kesiapan profesi.
Akses materi lengkap, tryout, dan video belajar di satu aplikasi


