Kementerian Kesehatan RI memastikan tengah melakukan investigasi terkait meninggalnya seorang dokter internship di Jambi. Kematian dr. Myta—yang sebelumnya viral di media sosial—menuai perhatian luas dari kalangan dokter muda dan calon dokter gigi di Indonesia, terutama yang sedang mempersiapkan diri untuk UKOMNAS PPDG dan UKMP2DG.
Kronologi Kematian dr. Myta
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokter internship yang diketahui bertugas di salah satu rumah sakit di Jambi tersebut dilaporkan meninggal dalam kondisi yang menimbulkan dugaan beban kerja berlebihan. Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) secara langsung angkat bicara dan menyebut adanya indikasi perundungan serta tekanan kerja yang bersifat sistematis dalam program internsip.
"Kami meminta Kementerian Kesehatan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap sistem internsip dokter di Indonesia," tulis IKA FK Unsri dalam rilis resminya.
Investigasi Kemenkes
Juru bicara Kemenkes dalam konferensi pers menyatakan bahwa pihak ministry sedang mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk rumah sakit tempat dr. Myta bertugas, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, serta kewenangan terkait lainnya.
"Kami tidak akan memberikan tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan dalam program internsip dokter. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai regulasi yang berlaku," tegas jubir Kemenkes.
Sistem Internsip Dokter di Indonesia
Program internsip dokter merupakan tahap wajib bagi seluruh lulusan kedokteran di Indonesia sebelum mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). Massal internsip dijalankan melalui tangan Kementerian Kesehatan, dengan penempatan di fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Bagi mahasiswa kedokteran gigi yang saat ini sedang menempuh pendidikan dan mempersiapkan UKMP2DG, memahami dinamika pasca-kelulusan—termasuk masa internsip—menjadi sangat krusial. Berikut beberapa poin penting terkait sistem internsip:
- Durasi: Program internsip dokter berlangsung selama 1 tahun dengan rotasi di berbagai fasilitas kesehatan.
- Pembagian: Penempatan internsip didasarkan pada kuota nacional dan daerah, dengan pertimbangan kebutuhan tenaga kesehatan di wilayah tersebut.
- Hak internsip: Dokter internsip berhak mendapatkan sertifikasi, hak cuti, dan perlindungan hukum sesuai regulasi Kemenkes.
- Sistem evaluasi: Evaluasi kinerja internsip melibatkan supervisi dari dokter pendidik dan tenaga kesehatan senior di fasilitas penempatan.
Beban Kerja dan Kesehatan Mental Dokter Muda
Kasus ini kembali mengangkat isu beban kerja berlebih yang sering dialami dokter muda dan dokter internsip di Indonesia. Banyak tenaga kesehatan yang menyampaikan bahwa tekanan kerja, jam kerja yang panjang, dan minimnya waktu istirahat menjadi beban yang tak jarang mempengaruhi kesehatan fisik maupun mental.
Asosiasi懒惰 dokter muda dan komunitas kesehatan di media sosial melaporkan peningkatan signifikan dalam konsultasi terkait kesehatan mental di kalangan dokter muda dalam tiga tahun terakhir. Dengan waktu kerja yang ekstrem dan tekanan emosional dari tanggung jawab terhadap pasien, burnout menjadi risiko yang nyata.
Apa yang Bisa Diperajari?
Bagi mahasiswa kedokteran gigi yang tengah mempersiapkan langkah setelah kelulusan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Pahami hak-hak kamu sebagai dokter internsip: Kemenkes telah menetapkan regulasi terkait jam kerja, cuti, dan perlindungan dokter internsip. Pastikan kamu mengetahui hak-hak tersebut sebelum memulai masa internsip.
- Jalin networking dengan komunitas dokter: Bergabung dengan organisasi profesi seperti PDGI (Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia) memberikan perlindungan dan dukungan saat menghadapi situasi kerja yang tidak sesuai.
- Siapkan mental dan fisik: Masa internsip menuntut ketahanan mental dan fisik. Persiapkan dirimu dengan baik selama masa pendidikan, termasuk mengelola stres dan menjaga keseimbangan hidup.
- Know your rights: Jika mengalami tekanan yang tidak wajar atau beban kerja yang melanggar regulasi, ketahui jalur pelaporan yang tersedia melalui Kemenkes dan organisasi profesi.
Kemenkes menyatakan bahwa hasil investigasi kasus dr. Myta diharapkan dapat segera ditentukan dan dijadikan dasar perbaikan sistem internsip dokter di Indonesia demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan manusiawi bagi seluruh tenaga kesehatan, termasuk calon dokter gigi yang akan memasuki masa internsip.
Akses materi lengkap, tryout, dan video belajar di satu aplikasi


