Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 yang berlangsung selama 10 hari pada April 2026 telah usai. Namun, terungkap data mengejutkan dari Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB): tercatat 1.751 pelanggaran dan 38 kasus kecurangan selama pelaksanaan ujian.
Berikut rincian lengkap jenis pelanggaran, kecurangan, serta sanksi yang diterapkan.
Total Pelanggaran UTBK 2026
Dari total 1.751 pelanggaran yang tercatat:
- 1.750 pelanggaran dilakukan oleh peserta ujian
- 1 pelanggaran dilakukan oleh teknisi ruangan
Daftar Jenis Pelanggaran
| Jenis Pelanggaran | Jumlah |
|---|---|
| Dokumen tidak lengkap dan tidak sesuai | 1.560 peserta |
| Deteksi foto otomatis | 174 peserta |
| Mencontek | 9 peserta |
| Foto tidak sesuai | 7 peserta |
| Memfoto soal (teknisi ruangan) | 1 orang |
Sanksi Pelanggaran
Peserta yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi diskualifikasi, yaitu:
- Tidak diseleksi dalam proses SNBT
- Tidak mendapatkan sertifikat nilai UTBK
- Masih diperbolehkan mendaftar melalui jalur mandiri
Menurut Ketua Umum Panitia SNPMB, Eduart Wolok: "Kecurangan di-blacklist, karena ini pelanggaran vonisnya diskualifikasi tidak diikutkan dalam proses seleksi. Masih boleh ikut jalur mandiri karena ini pelanggaran bersifat individual."
Kecurangan Berat: 38 Peserta Di-Blacklist
Selain pelanggaran, terdapat 38 kasus kecurangan berat yang sanksinya jauh lebih serius — yaitu blacklist dari seluruh PTN. Peserta yang di-blacklist tidak dapat diterima melalui jalur penerimaan manapun di perguruan tinggi negeri.
Jenis Kecurangan Berat
| Jenis Kecurangan | Jumlah |
|---|---|
| Menggunakan joki sebagai peserta pengganti | 27 peserta |
| Menggunakan alat yang dilarang | 11 peserta |
Penanganan Kasus Kecurangan
Kasus Penggunaan Joki
Untuk mengungkap penggunaan joki, panitia SNPMB melakukan beberapa langkah:
- Pengecekan similarity foto menggunakan mesin AI
- Verifikasi foto ke sekolah asal dan tim TKA
- Investigasi internal di Pusat UTBK setempat
- Pelaporan ke pihak kepolisian
Dari 27 peserta yang menggunakan joki, sebanyak 7 joki sempat hadir ke Pusat UTBK untuk mengikuti ujian sebelum terdeteksi.
Kasus Penggunaan Alat Terlarang
Untuk kasus penggunaan alat yang dilarang, penanganan meliputi:
- Investigasi internal Pusat UTBK setempat
- Pelaporan ke pihak kepolisian
Dampak Bagi Peserta yang Terkena Sanksi
| Jenis | Sanksi | Masih Bisa Jalur Mandiri? |
|---|---|---|
| Pelanggaran | Diskualifikasi (tidak diseleksi) | Ya |
| Kecurangan | Blacklist seluruh PTN | Tidak |
Daftar 38 nama peserta yang di-blacklist telah diserahkan ke seluruh PTN dan akan diterapkan pada proses jalur mandiri di masing-masing perguruan tinggi.
Pesan untuk Calon Peserta UTBK
Data pelanggaran UTBK 2026 ini menjadi peringatan keras bagi calon peserta di tahun-tahun mendatang. Panitia SNPMB memastikan bahwa semua kecurangan dapat terdeteksi, termasuk yang menggunakan joki yang terus dalam proses penanganan aparat berwajib.
Fokuslah pada persiapan belajar yang matang dan ikuti ujian dengan jujur. Tidak ada jalan pintas yang sepadan dengan risiko blacklist seumur hidup dari PTN.
Sumber: Konferensi Pers Hasil Seleksi Jalur SNBT, Senin 25 Mei 2026 — Panitia SNPMB
Akses materi lengkap, tryout, dan video belajar di satu aplikasi


